Analisis dan Pemetaan Risiko Pada Kantor Pusat Pengelola Kawasan Industri di Surabaya
DOI:
https://doi.org/10.35991/jshee.v2i2.50Keywords:
SMK3, IBPR, Kawasan Industri, Pengendalian Risiko, K3Abstract
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012, Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) adalah sistem manajemen perusahaan yang bertujuan mengendalikan risiko terkait kegiatan kerja untuk menciptakan tempat kerja yang aman dan produktif. Penelitian ini dilakukan di sebuah perusahaan pengelola kawasan industri terkemuka di Surabaya untuk menganalisis dan memetakan potensi bahaya serta pengendalian risiko di unit kerja perusahaan, meliputi divisi JSP, KTR, SIER, LOG, PSR, dan PHS. Metode yang digunakan adalah Identifikasi Bahaya dan Penilaian Risiko (IBPR) dengan data primer dari observasi lapangan dan data sekunder dari laporan serta dokumen K3. Hasil analisis menunjukkan peningkatan jumlah risiko dari tahun 2022 ke 2023 di beberapa unit kerja, terutama di Kawasan SIER yang mengalami kenaikan dari 268 menjadi 312 risiko. Temuan ini menekankan pentingnya implementasi pengendalian risiko yang efektif, seperti penggunaan APD, SOP, dan pelatihan keselamatan kerja, untuk mengurangi kemungkinan kecelakaan kerja dan meningkatkan keselamatan serta kesehatan di tempat kerja.